BAB I
PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan komputer meberikan efek yang beragam.itu semua tergantung
terhadap siapa yang menggunakannya, dan bagaimana
caranya menyikapinya. Bisadikatakan seperti pisau bermata dua. maksudnya apa, kita tidak
perlu menatap terlalu jauh, contoh kecil
saja dalam pengurusan dukumen. Sering kita jumpai di kalangan kita orang yang
melakukan pemalsuan dokumen dengan maksud bisa keterima di perusahaan yang
hendak ia tempati bekerja. Itu semua contoh kecil kejahatan dalam berkomputer. Meski
itu terlihat sepele, tetapi akan menjadi kebiasaan yang tak beretika, bahkan
menjadi kejahatan dalam berkomputer kelak. Saya sepakat komputer
dapat digunakan untuk membantu pekerjaan manusia secara positif tapi
ingat, di dunia ini semua punya pasangan, dimana ada kata “positif” pasti
ada kata “negatif”. Tinggal kita yang pintar-pintar menggunakannya.
A. RUMUSANMASALAH
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000.000,-”
Berbicara tentang moral dan
profesi komputer
itu hal yang mustahil bisa dibahas tuntas dalam makalah ini, maka pembahasan
dalam makalah ini kami batasi agar mudah di pahami dan tidak membosankan.
Materi yang akan di bahas dalam makalah ini di antaranya :
1.
Bagaimana
sejarah Etika berkomputer ?
2.
Apa
pengertian moral dan profesi
komputer ?
3.
Etika dan moral menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (Komputer) ?
4.
Apa
saja jenis-jenis kejahatan berkomputer
?
5.
Apa
faktor-faktor penyebab kejahatan berkomputer
?
6.
Apa
saja jenis penipuan komputer ?
7.
Adakah
komputer dalam Al-Qur’an ?
B.
TUJUAN
MASALAH
1.
Mengetahui
sejarah etika berkomputer
2.
Mengetahui
pengertian moral dan profesi computer
3.
Mengetahui cara penggunaan teknologi informasi dan
komunikas (Komputer)
4.
Mengetahui jenis-jenis kejahatan berkomputer
5.
Mengetahui
faktor-faktor penyebab kejahatan berkomputer
6.
Mengetahui
jenis penipuan komputer
7.
Mengetahui
makna komputer didalam Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
ETIKA BERKOMPUTER
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak
lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin
ilmu baru di bidang teknologi.
a)
Generasi
I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun
1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor
Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam
antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener
meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam
sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal
and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an.
Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap
bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam
perkembangan etika komputer di masa mendatang.
b)
Generasi
II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada
era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park
California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer
secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan
orang mengabaikan etika dan moral dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik
profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
c)
Generasi
III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program
komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan
komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak
kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk
menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu
itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan
etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika
komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Coputer Ethics.
d)
Generasi
IV (Era 1990-an)
Penelitian
dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia
menyadari pentingnya etika dan moral dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya
peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
B.
PENGETIAN MORAL DAN PROFESI KOMPUTER
Bericara
tentang moral, itu tidak terlepas dari kata Etika. Sebelum kita melangka lebih
jauh seputar Moral, alangkah baiknya kalau kita sedikit menyinggung tentang
Etika.
Etika berasal dari
bahasa (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian
filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan/tindakan terhadap nilai-nilai etika).
Dari penjelasan
singkat tentang definisi etika diatas, baik etimologi maupun terminologinya
serta pembagiannya (meta-etika, etika normatik dan etika terapan). Lalu dimanakah
letak Moral ? moral adalah penerapan/tindakan terhadap nilai-nilai etika.
Moral (Bahasa Latin Moralitas)
adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang
lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki
moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai
positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus
dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan
dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia
tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral
dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit
karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut
pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki
moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan
dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari
kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang
dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai
dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta
menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral
yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem
nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.
Komputer adalah alat yang dipakai untuk
mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer pada
awalnya dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan
perhitungan aritmetika, dengan atau tanpa alat bantu,
tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal
mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah
aritmetika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak
berhubungan dengan matematika.
Dalam arti seperti itu
terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik
yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang
mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi." Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti
yang berbeda dalam kata "komputer", dan beberapa kata yang berbeda
tersebut sekarang disebut sebagai komputer.
Kata Komputer secara
umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan
aritmetika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise
Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada
tahun 1646 sebagai kata untuk "orang yang menghitung" kemudian
menjelang 1897 juga digunakan sebagai "alat hitung mekanis". Selama
Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang
dengan mesin hitung.
Charles Babbage mendesain salah satu mesin
hitung pertama yang disebut mesin analitikal. Selain itu, berbagai alat mesin
sederhana seperti slide rule juga sudah dapat dikatakan sebagai
komputer.
Lalu apakah yang maksud Berkomputer,
Awalan ber- di dalam bahasa Indonesia berfungsi sebagai
pembentuk kata kerja atau kata sifat. ... Awalan ber- akan berubah bentuk
menjadi: be- jika suku awal mengandung -er- atau kata dasarnya diawali huruf r,
misal: bekerja; beternak; berumput; beracun. Berkomputer itu orang yang sedang
mengoprasikan sebuah komputer.
Lantas apa
itu MORAL DAN PROFESI KOMPUTER ? adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan cara penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos)
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun
masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang
digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan
komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
C. ETIKA DAN MORAL PENGGUNAAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (KOMPUTER)
Beberapa hal
yang menyangkut dalam etika dan moral dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1)
Menghargai Hasil Karya
Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan
penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
a) Selalu
menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan
yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
b) Menghindari
penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
kualitas dan keasliaannya.
c) Tidak
turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan
perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang
menerbitkan perangkat tersebut.
d) Menghindari
penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan
merugikan orang lain.
e) Tidak
melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan
suatu perangkat lunak.
2) Hak
Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang
Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program komputer,
pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
a) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b) Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
c) Dram
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
d) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat,
patung, kolase, terapan;
e) Arsitektur;
f) Peta;
g) Seni
batik;
h) Fotografi;
i)
Sinematografi;
j)
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
a) Hasil
rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b) Peraturan
perundang-undangan;
c) Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d) Putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e) Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3)
Sanksi Pelanggaran
Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000.000,-”
4)
10 Etika dan Moral
dalam Menggunakan Komputer
1) Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang
lain
Dalam
menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya
menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk
membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.
2)
Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
Bagi
pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk
mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang
lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.
3)
Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
Memata-matai,mengintai dan mengambil
data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan
oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa
dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
4)
Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan
oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk
membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk
mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.
5)
Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
Menggunakan komputer
untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta
mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan
cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
6)
Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
Ini
yang biasa dilakukan masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa
menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia
ambil
7)
Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan
Apabila kita ingin
membuka komputer orang lain,kita diharapkan
meminta izin dari empunya terlebih dahulu.
8)
Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
Ini seperti menduplikatkan
sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan
9)
Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer
yang dirancang
Dalam membuat sebuah
program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang
kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat
program itu.
10) Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap
sesama saat menggunakan komputer
D.
JENIS-JENIS KEJAHATAN
KOMPUTER
Kejahatan Komputer adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa
literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.
Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
2.
Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5.
Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data
komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan
kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini
yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga
sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6.
Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
E.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
KEJAHATAN KOMPUTER
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer
makin marak dilakukan antaralain adalah:
·
Akses
internet yang tidak terbatas.
·
Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer
·
Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan
sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan
untuk terus melakukan hal ini.
·
Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer
tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator komputer.
·
Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
·
Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
·
Belum adanya
undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
F. BEBERAPA JENIS PENIPUAN
1.
CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya
2.
HACKING
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang
gemar menerobos komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker Budiman
memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya.
3.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk
tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
4.
PHISING
Phising adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi
data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya
akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu
kredit atau uang rekening milik korbannya.
5.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman
berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming
seperti ini.
6.
MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
G.
ADAKAH KOMPUTER DALAM AL-QUR’AN
Banyak yang mengira bahwa kemajuan
teknologi tidak seiring dengan perkembangan Islam, Islam dinilai sebagai agama
yang klasik dan ketinggalan zaman, mereka beranggapan Al Qur’an tidak lagi
sesuai untuk diaplikasikan dalam kehidupan yang serba cangging dan moderen,
sementara hukum Islam masih mengatur tata cara beribadah dengan prosesi yang
dinamis tanpa perkembangan.
Begitu juga dengan umat Muslim
sendiri, mereka mengira perkembangan teknologi hanyalah efek dari berkembangnya
budaya barat, mereka bahkan cendrung kagum dengan kehebatan dunia barat yang
berhasil merubah peradaban manusia, alat-alat teknologi canggih saat ini sudah
berada dalam genggaman, teknologi informasi dan komunikasi seakan sudah menjadi
kebutuhan pokok yang mungkin tidak terbayangkan oleh manusia tahun 90-an.
Atau bahkan tidak sedikit dari umat
Muslim yang menutup mata akan hal ini, membiarkan mereka menguasai dunia dengan
kecanggihan teknologinya. Mengganggap teknologi hanyalah sebatas godaan duniawi
sesaat yang tidak akan dibawa mati.
Sejenak mari kita renungi, Islam
merupakan agama yang sempurna, mengatur semua lini kehidupan manusia, tidak ada
yang terlewatkan sedikitpun dari aturan Islam, bahkan urusan paling remeh
sekalipun seperti masalah buang hajat dibahas tuntas sampai ke akar-akarnya,
apalagi masalah teknologi yang serba kompleks dan mengisi 80 % peradaban
manusia saat ini, apa iya teknologi informasi dan komunikasi atau yang lebih
spesifik lagi berupa teknologi komputer tidak ada dalam Al qur’an….?????
Mari kita bahas satu persatu, siapakah saat ini yang
menjadi pengguna komputer? Dokter? Manajer Perusahaan? Guru? Pelajar? Pilot?
Buruh Pabrik?
Atau coba sebutkan profesi apa sih yang saat ini tidak
butuh komputer?
Ternyata, rata-rata profesi penduduk bumi saat ini
membutuhkan komputer, baik yang berbentuk PC, Laptop atau yang biasa
dibawa-bawa semacam Smartphone.
Coba kita tanyakan kepada Insan Rumah sakit, kenapa
mereka pakai komputer? Tanyakan juga pertanyaan ini kepada kasir supermarket,
manusia perkantoran, tenaga pengajar, civitas akademika, dan semua profesi yang
terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu, Kenapa mereka memakai
Komputer?????
Satu jawaban sederhana dan mendasar, rata-rata mereka
kan menjawab, “Untuk Memudahkan Pekerjaan”.
Perhatikanlah jawaban ini, “Untuk Memudahkan
Pekerjaan”. Ya, jawaban yang singkat namun inilah tujuan utama
kehadirannya.
Coba kita cari kata “Mudah” di dalam Al Qu’an.
Mudah dalam bahasa arab adalah يسر
Bukankah kita sering membaca doa seperti doa nabi Musa
Alaihissalam dalam surat Toha ini:
قَالَ رَبِّ اشْرَحْ
لِي صَدْرِي﴿٢٥﴾ وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي﴿٢٦﴾ وَاحْلُلْ
عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي ﴿٢٧﴾ يَفْقَهُوا قَوْلِي ﴿٢٨﴾
Berkata Musa: "Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku
dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari
lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.
Bukankan kita sering membaca ayat dalam surat Al Insyiroh yang berbunyi:
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا فَإِنَّ مَعَ
الْعُسْرِ يُسْرًا
|
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada
kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.”
Dan banyak sekali ayat-ayat yang memuat kata “mudah” di dalam Al-Qur’an, jika
kita hitung satu persatu, sebanyak 46 Kali Allah menyebutkan kata-kata
ini di dalam Al Qur’an dengan berbagai shighoh atau berbagai bentuk baik berupa
kata benda “Mudah” atau berupa kata kerja “Memudahkan, dimudahkan, mudahkanlah”
dan berbagai bentuk lainnya.
Lantas, Apakah setelah Allah memudahkan kita dalam setiap urusan dalam
kehidupan dunia ini, mereka dengan lancang mengatakan Al Qur’an sebagai kitab
yang ketinggalan Zaman? Akankah mereka kufur setelah nikmat kemudahan ini
mereka rasakan?
Adalah sebuah sejarah yang disamarkan oleh dunia barat, seakan-akan merekalah
pencipta teknologi komputer ini, lupakah mereka ketika belajar komputer mereka
terlebih dahulu harus mempelajari Metode Algorithma, perhitungan Al Jabar
Linear, dan berbagai metode dasar lainnya, siapakah tokoh penting dibalik
keilmuan ini?
Dialah seorang ahli matematika dari uzbekistan yang bernama Abu Abdullah
Muhammad Ibn Musa al-Khwarizmi. Di literatur barat, beliau lebih terkenal
dengan sebutan Algorism. Panggilan inilah yang kemudian dipakai untuk menyebut
konsep algoritma yang ditemukannya. Abu Abdullah Muhammad Ibn Musa al-Khwarizmi
(770-840) lahir di Khwarizm (Kheva), kota di selatan sungai Oxus (sekarang
Uzbekistan) tahun 770 masehi. Kedua orangtuanya kemudian pindah ke sebuah
tempat di selatan kota Baghdad (Irak), ketika ia masih kecil. Khwarizm dikenal
sebagai orang yang memperkenalkan konsep algoritma dalam matematika, konsep
yang diambil dari nama belakangnya. Al khwarizmi juga adalah penemu dari
beberapa cabang ilmu matematika yang dikenal sebagai astronom dan
geografer.
Ia adalah salah satu ilmuwan matematika terbesar yang
pernah hidup, dan tulisan-tulisannya sangat berpengaruh pada jamannya. Teori
aljabar juga adalah penemuan dan buah pikiran Al khwarizmi. Nama aljabar
diambil dari bukunya yang terkenal dengan judul Al Jabr Wa Al Muqabilah. Ia
mengembangkan tabel rincian trigonometri yang memuat fungsi sinus, kosinus dan
kotangen serta konsep diferensiasi. Pengaruhnya dalam perkembangan matematika,
astronomi dan geografi tidak diragukan lagi dalam catatan sejarah. Pendekatan
yang dipakainya menggunakan pendekatan sistematis dan logis.
Khwarizm mengadopsi penggunaan angka nol, dalam ilmu
aritmetik dan sistem desimal. Beberapa bukunya banyak diterjemahkan kedalam
bahasa latin pada awal abad ke-12, oleh dua orang penerjemah terkemuka yaitu
Adelard Bath dan Gerard Cremona. Risalah-risalah aritmetikanya, seperti Kitab
al-Jam’a wal-Tafreeq bil Hisab al-Hindi, Algebra, Al-Maqala fi Hisab-al Jabr
wa-al-Muqabilah, hanya dikenal dari translasi berbahasa latin.
Buku-buku itu terus dipakai hingga abad ke-16 sebagai
buku pegangan dasar oleh universitas-universitas di Eropa. Buku geografinya
berjudul Kitab Surat-al-Ard yang memuat peta-peta dunia pun telah diterjemahkan
kedalam bahasa Inggris. Buah pikir Khwarizmi di bidang geografi juga sangat
mengagumkan. Dia tidak hanya merevisi pandangan Ptolemeus dalam geografi tapi
malah memperbaiki beberapa bagiannya. Tujuh puluh orang geografer pernah
bekerja dibawah kepemimpinan Al khwarizmi ketika membuat peta dunia pertama di
tahun 830. Ia dikisahkan pernah pula menjalin kerjasama dengan Khalifah Mamun
Al-Rashid ketika menjalankan proyek untuk mengetahui volume dan lingkar bumi.
Dialah seorang Ilmuan Muslim yang berjasa pada
pengetahuan dasar bidang teknologi informasi dan komunikasi, tetapi namanya
dengan licik disamarkan oleh dunia barat dan sayangnya keilmuannya diabaikan
begitu saja oleh kebanyakan kaum muslimin tetapi dikemas seindah mungkin oleh
ilmuan barat.
وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
"Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)
melainkan orang-orang yang berakal"
Sudah saatnya seorang Muslim
mengambil peranan dalam kemajuan teknologi ini, jangan biarkan kaum kuffar
menyetir kita, jangan biarkan dunia kita dikuasai mereka, ambillah ilmu ini dan
arahkanlah untuk menolong agama Allah dan Kemaslahatan Kaum Muslimin.
ما أجمل الدين و الدنيا إذا
اجتمعا
“Betapa
Indahnya jika Agama dan Dunia bisa berkumpul dalam diri seseorang”
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika
komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.
Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral.,
sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan.
Di era sekarang ini sudah banyak
sekeli kejahatan-kejahatan dalam berkomputer, lahirnya etika komputer sebagai
sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari
permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer banyaknya
permasalahan-permasalahan kita ketemui tidak membuat kita jenuh dalam
menggunakan komputer, karena dengan adanya permasalahan itu pasti ada juga cara
mengatasi atau menanggulanginya.
Dengan adanya teknologi informasi
seperti komputer telah membawa perubahan dan manfaat pada perpustakaan,
pekerjaan yang baisanya mnghabiskan waktu berhari-hari sekarang tidak lagi
karena pekerjaan itu bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat.
No comments:
Post a Comment